INDRAGIRI HULU - Unit Reskrim Polsek Seberida berhasil meringkus tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dari ketiga tersangka diamankan puluhan gram barang haram dan sejumlah uang hasil penjualan sabu.
Ketiga tersangka adalah MS (45) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, DS (38) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diringkus di simpang empat perkebunan sawit blok A satelit Kecamatan Seberida, Kamis 3 Maret 2022 pukul 21.00 WIB.
Kemudian DE (42) warga asal Desa Kilan yang bertempat tinggal di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya depan PT. Transportasi Gas Indonesia (TGI) Kelurahan Pangkalan Kasai dibekuk dirumahnya, Jumat 4 Maret 2022 pukul 00.10 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si. melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya, Selasa 9 Maret 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polsek Seberida itu.
Dijelaskannya, Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat, di simpang empat perkebunan kelapa sawit blok A satelit sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Seberida, AKP Hendrix, S.H., M.H. dan langsung mengintruksikan Panit 1 opsnal Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik beserta anggotanya untuk menyelidiki ke lapangan.
Benar saja, ketika sampai di simpang empat perkebunan blok A satelit, terlihat dua orang yang mencurigakan. Tim mengamankan dua orang yang mengaku berinisial MS dan DS. Saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana DS. Sedangkan dari tangan MS ditemukan juga 1 paket sabu. Tiga paket Sabu-sabu itu miliki berat 22, 89 gram.
Selain 3 paket sabu-sabu, juga diamankan Barang Bukti (BB) lainnya seperti 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 handphone android dan sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan kedua tersangka.
Pada tim, kedua tersangka mengaku membeli sabu dari kenalan mereka, DE yang bertempat tinggal di Jalintim Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya depan PT. TGI seharga Rp 6 juta.
Tanpa membuang waktu, Jumat 00.10 WIB tim menggerebek rumah DE dan berhasil mengamankannya. DE juga mengaku telah menjual sabu pada DS dan MS. Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 34, 55 gram serta BB lainnya seperti 1 unit timbangan elektrik, handphone android untuk bertransaksi, uang tunai Rp 6 juta hasil penjualan sabu dan barang lainnya.
"Tiga tersangka pengedar narkoba itu sekarang ini telah diamankan di Polsek Seberida guna proses selanjutnya, " pungkas Misran. (Arlendi)